Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Dan Penyedotan Tinja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Dan Penyedotan Tinja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
9
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN KEBERSIHAN DAN PENYEDOTAN TINJA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan