pajak dan retribusi
2021
Qanun NO. 5, LD. 2021/ No.5
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan Dan Reklame
ABSTRAK: |
- - Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan penambahan objek Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
- Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- Peraturan yang diubah adalah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
- 9 halaman
|