honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Bahwa perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Pulang Pisau harus sesuai dengan
kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah
pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara
tertib, . taat pada peraturan Perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
l 13/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2016.
Pelaksanaan dan
pert anggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan Anggota DPRD, Tenaga Ahli DPRD, Pegawai Negeri, PTT /Tenaga
KHI, dan FKPD serta pihak lain yang dibebankan pada Anggaran
Penrlapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 6 Tahun 2017
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepualuan Aru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Perajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiunan dan Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Lampiran 4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2018
pemberian bantuan - guru - tenaga kependidikan non pns
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Daerah Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Dinas Pendidikan Kota Cilegon
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, memberi, motivasi, dan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan dengan status no pegawai negeri sipil yang bertugas dan berperan aktif di Dinas pendidikan Kota Cilegon untu terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 36 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No17 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006; Permen PendNas No 19 Th 2007; Permen PendNas No 3 Th 2008; Permen PendNas No 24 Th 2008; Perda kota Cilegon No 6 Th 2012; Permen PenBud No 79 Th 2015; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perda kota Cilegon No 8 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 56 2016; Perwal Kota Cilegon No 70 Th 2017; Perwal kota Cilegon No 32 Th 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 07 Tahun 2010, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, dengan melalui penetapan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin yang baru;bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Nomor: 170/66/DPRD- TPN/2015 tanggal 9 Pebruari 2015, perlu menetapkan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin;bahwa penetapan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah berdasarkan pertimbangan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
03 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 72 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun
2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Besaran, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Tunjangan Perumahan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu mengatur Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang menganut prinsip selektif,ketersedian anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja,efesiensi dan efektifitas penggunaan belanja daerah,akuntabilitas dan transparan, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata, dengan memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil dan lumpsum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perjalanan Dinas, memuat tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip dan Biaya Perjalanan Dinas;
3. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
4. Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
5. Perjalanan Dinas Luar Daerah;
6. Perjalanan Dinas Luar Negeri
7. Prosedur pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; dan
8. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1978.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu merrrbentuk Peraturan Daeral'r Provinsi Bengkulu tentang Hak Keuangan dan Administratif Fimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor L5 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2t Tahun 2OO7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017
PENGHASII.AN, TUNJANGAN KESE"IAHTERAAN,DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancara-n fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraarl, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggara.n belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan arlggaran satuan kerja perangkat daeralr sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah.2017/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mengingat belum diatur mengenai TPP bagi Penyusun Rencana Pembangunan Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Penyusun Produk Hukum Daerah, Widyaswara dan pertimbangan objektif lainnya, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011; Perda No.6 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian dan pemberhentian pembayaran TPP kepada PNSD/CPNSD. TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Tujuan Pemberian TPP kepada PNSD/CPNSD yakni untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan; dan meningkatkan kesejahteraan PNSD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi
13 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa dan badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Kepala Desa, Perangkat Desa yang melaksanakan cuti tetap diberikan penghasilan tetap dan tunjangan secara penuh
4 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan beban kerja dan resiko kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2OI8 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6L Tahun 2OI8 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20L9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 6);
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2Ol8 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2OIB tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 61)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat