PENGHASILAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 21 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
- UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 13 Tahun 2022.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas:
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas:
4. Pendanaan:
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|