Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2022

Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BENTUK, KATEGORI, JUMLAH DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN; ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN; TATA CARA PENILAIAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PNS BERKINERJA BAIK; PEMBIAYAAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
28/07/2022
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Bengkulu No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik
    Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasa1 5 ayat (1) diubah, dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dihapus dan ayat (3) huruf a diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (5) diubah dan setelah ayat (5) ditambah satu ayat yakni ayat (6), Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (5),

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan