Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
16 hlmn; 1 lmprn; 5 pnjlsn
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013
Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 Tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2013 sampai pada tahun anggaran berkenaan belum ditetapkan;
bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
perlu menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2013 tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 Tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013. Ringkasan Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (3) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama
Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 sesuai dengan Evaluasi Gubernur agar tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah
disempurnakan sesuai dengan Evaluasi Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor No 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
Daerah dalam rangka belanja perjalanan dinas yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
agar memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan
daerah sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja perjalanan dinas, maka perlu mengatur
mengenai belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Demak tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak
Tetap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap yang meliputi Persetujuan Perintah Perjalanan Dinas, Kedudukan Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2013
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2013/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kab Bogor persahaan sebagai minta Perda mempunyai Prinsip- prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan maka perlu membentuk Perbup tentang Tanggung Jabab Sosisal dan Lingkugan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 47 Tahun 2012; Permen Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-05/MBU/2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 5 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Hak Dan Kewajiban perusahaan,Forum TJSL, Sanksi, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masayarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Dan ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan tanpa rokok merupakan upaya memelihara derajat kesehatan individu dan masyarakat, yang dapat mendukung tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pencemaran lingkungan sebagai akibat paparan asap rokok semakin meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok;
c. bahwa penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sehingga diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup KTR;
4. Larangan pada KTR;
5. Kewajiban Pimpinan Lembaga pada KTR;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat subyek Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2012 kata “Golf” pada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 148/PMK.07/2010;
Permendagri No 53 Tahun 2011;
Perda Kab. Blitar No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Bagian Ketiga Pajak Restoran Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 10 ayat (2) danayat (4) diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Keempat Pajak Hiburan Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah;
3. Ketentuan pada Bagian Kesebelas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Paragraf 2 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Pasal 61 diubah;
4. Ketentuan Pasal 111 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat