Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
28 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
LD Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Blitar No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan