Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2017 No 24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan