Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
04 Maret 2013
Sumber
BD 2013/6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan