PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Thn 2021/No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2020.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 2 TLD No. 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah terpilih wajib mnyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 14 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung Timur No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Timur No. 17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan tambahan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 2, Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
pembangunan daerah hams dilaksanakan dengan
prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan kondisi daerah, untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala
daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah, serta program Perangkat
Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
mendatang, berdasarkan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, 6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, 7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2010, . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang
daerah Kabupateri Dornpu tahuri 2025, rnaka dalruri RPJPD telah
ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat.
Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan
untuk meningkatkan siklus perekonomian melalui optimalisasi sektor
unggul daerah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas
dan berdaya saing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Landak : 41 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LANDAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf a PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak
POasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Landak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Landak; Dana Pensiun; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERIKANAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa
harus dikelola untuk kemakmuran rakyat dengan tetap
menjaga dan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan
yang berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas dan peningkatan
produksi perikanan tangkap di perairan umum daratan di
Kabupaten Tulungagung, maka diperlukan pengelolaan
perikanan di perairan umum daratan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2016 mendorong Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengelolaan perikanan di perairan umum daratan
agar mencapai manfaat yang optimal, berkelanjutan, dan
menjamin kelestarian sumber daya ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b , dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan
Umum Daratan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; 6 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun
2009; 13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
35/PERMEN-KP/2013; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun
2014; 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 4 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.29/MEN/2016; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
30/PERMEN-KP/2016 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2019; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun
2010; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2011; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Perikanan di Perairan
Umum Daratan sebagai landasan
hukum agar Pengelolaan Perikanan di PUD yang tidak bersifat
lintas Daerah dapat mencapai manfaat yang optimal,
berkelanjutan, dan menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Pengelolaan Perikanan di PUD berdasarkan asas:
a . manfaat;
b. keadilan;
c. kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h . keterbukaan;
1. efisiensi;
J. kelestarian; dan
k. pembangunan yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 14 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 2015;
PP No 107 Tahun 2015;
PP No 142 Tahun 2015;
PP No 2 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M• IND/PER/ 12/2015;
Permendagri No 113 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar acuan;
b. industri unggulan Kabupaten Mojokerto;
c. jangka waktu;
d. pelaksanaan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan;dan
h. ketentuan penutup.
4. Dasar Acuan;
5. Industri Unggulan Kabupaten Mojokerto;
6. Materi Muatan;
7. Jangka Waktu;
8. Pelaksanaan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pendanaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan pendidikan dasar dan menengah sebagai
pelayanan dasar yang wajib dipenuhi dengan baik dan
berkualitas;
b.bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan telah mengamanatkan
bantuan pendidikan dan beasiswa untuk peserta didik yang
orang tuanya tidak mampu secara ekonomi memperoleh bantuan
pendidikan dan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi
akademik dan berprestasi dibidang lainnya pada sekolah negeri
dan swasta di Kabupaten Lampugng LJtara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemberian Beasiswa Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 20 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 47 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, Permendiknas No 34 Tahun 2006, Permendiknas No 30 Tahun 2010, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Pemberian Beasiswa Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Halaman : 11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk memenuhi maksud UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49, maka perlu ditetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa, persyaratan calon kepala desa, seleksi tambahan, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021
Bahwa Usaha Parawisata Merupakan Salah Satu Modal Pembangunan dalam Rangka Meningkatkan Kemamkmuran dan Kesejahteraan Daerah;
Bahwa Usaha Parawisata Sebagaimana di Maksud pada Huruf b, Perlu di Tingkatkan Kualitas Fasilitasnya untuk Mewujudkan Keamanan, Kenyamanan, dan Kehalalan Bagi Wisatawan;
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisataan dan Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah di Ubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah Menetapkan Kebijakan Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Huruf b, Huruf c, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pariwisata Halal.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pariwisata Halal, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Pariwisata Halal;
Usaha Pariwisata Halal;
Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal;
Industri Pariwisata;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pengahargaan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administrasi;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan mernanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar scktor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor
149, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31); dan
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfataan Ruang
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Kelembagaan
Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
151 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat