Mengatur tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar acuan; b. industri unggulan Kabupaten Mojokerto; c. jangka waktu; d. pelaksanaan; e. monitoring dan evaluasi; f. pembinaan dan pengawasan; g. pendanaan;dan h. ketentuan penutup. 4. Dasar Acuan; 5. Industri Unggulan Kabupaten Mojokerto; 6. Materi Muatan; 7. Jangka Waktu; 8. Pelaksanaan; 9. Monitoring dan Evaluasi; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat