materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum Daratan sebagai landasan hukum agar Pengelolaan Perikanan di PUD yang tidak bersifat lintas Daerah dapat mencapai manfaat yang optimal, berkelanjutan, dan menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Pengelolaan Perikanan di PUD berdasarkan asas: a . manfaat; b. keadilan; c. kebersamaan; d. kemitraan; e. kemandirian; f. pemerataan; g. keterpaduan; h . keterbukaan; 1. efisiensi; J. kelestarian; dan k. pembangunan yang berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat