PEMBERIAN BEASISWA DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan pendidikan dasar dan menengah sebagai
pelayanan dasar yang wajib dipenuhi dengan baik dan
berkualitas;
b.bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan telah mengamanatkan
bantuan pendidikan dan beasiswa untuk peserta didik yang
orang tuanya tidak mampu secara ekonomi memperoleh bantuan
pendidikan dan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi
akademik dan berprestasi dibidang lainnya pada sekolah negeri
dan swasta di Kabupaten Lampugng LJtara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemberian Beasiswa Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 20 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 47 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, Permendiknas No 34 Tahun 2006, Permendiknas No 30 Tahun 2010, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 32 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Tentang Pemberian Beasiswa Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
- Halaman : 11
|