Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertabian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Pertauran Bupati Konawe Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SIstem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Penyaluran
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan di bidang pertanian, serta untuk menumbuh kembangkan kemampuan dan kemandirian kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani, maka perlu adanya pedoman penumbuhan, pembinaan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan;
b. bahwa pengorganisasian kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani/di Kabupaten Sampang masih bersifat parsial, oleh karena itu guna meningkatkan pemberd aya a n kepa da kelembagaan petani agar sesuai dengan perkembangan keada an saat ini , perlu dila ku kan penumbuhan, pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani secara koperhensip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu me mbentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penumbuhan , Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Unda ng - U nd ang Nom or 25 Ta hun 200 4 t ent an g Sist em Pe ren can aan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Unda ng Un dan g Nomor 1 6 Tah un 200 6 ten tan g Sist em Pen yul u han Per tan ian , Peri ka nan Dan Kehu tan an (L e mbar an Ne gar a Repu bli k I ndon e sia Tahu n 200 6 N om or 9 2, Ta mba han Lem bar an Ne gar a Repu bli k I ndo nes ia N omo r 4 660 );
5. Unda ng - Und ang Nom or 12 Ta hun 201 1 t ent an g Pemb ent uka n Pera tur an Per unda ng - Und ang a n (Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 201 1
Nomo r 82 , Ta m baha n Le mba ran Nega ra R epu bli k I ndones ia Nom or 5234 );
6. Unda ng - Und ang Nom or 19 Ta hun 201 3 t en t an g Perl ind ung an Da n Pe mbe rda yaa n Pet ani (L emb ar an Nega ra Rep ubl ik I ndon esi a Tahu n 2 013 Nom or 131 );
7. Pera tur an Pe mer i ntah N omo r 58 Tahun 2 005 t ent a ng Peng elo laa n Ke u anga n Da era h ( Lemb ara n Ne gar a Repu bli k I ndo n esia Ta hun 2 005 Nom or 14 0, Tamb aha n L emb aran Ne g ara Re publ ik I nd one si a Nomo r 4 585 );
8. Pera tur an Pe mer i ntah N omo r 43 Tahun 2 009 t ent a ng Pemb iay aan , Pemb ina an, D an P eng awa sa n Peny ulu han Per t ania n, Pe rik ana n Dan Keh uta na n ( Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 200 9 Nomo r 87 , Ta m baha n Le mba ran Ne ga ra R epu bli k I ndones ia Nom or 5018 );
9. Pera tur an P res id en Nom or 15 4 Tahun 201 4 ten ta ng Kele mba gaa n Pe n yulu han Per tan ia n, Pe rik an a n Da n Kehu tan an (L emb ar Neg ara R epu bl i k I ndone sia 2 01 4 Nomo r 3 11) ;
10. Pera tur an Men te ri P ert ani an Nom or 7 2/P erm ent an / O T.1 40/ 10/ 2 01 1 tent ang P edo ma n For mas i Jab at an Fung sio nal P en yulu h Per tan ian (Berit a Neg ar a Repu bli k I ndo nes ia Tahu n 2 011 No mor 686 );
11. Pera tur an Me nt eri Pe rta nia n Nomo r 82/ Kpt s / Ot.1 60/ 6/2 013 tent an g Pe doma n P emb in aa n Kelo mpo k Ta n i dan Gab ung a n Kelo mpo k Tani (Lem bar an N ega r a Rep ubl ik I ndo nesi a Ta hun 201 3 Nomo r 1 055 );
Pedoman Penumbuhan, Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan petani bertujuan untuk:
a. memberdayakan petani agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
b. meningkatkan peranan Kelembagaan Petani dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Sampang.
c. pedoman pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani bagi lembaga penyuluhan dan/atau dinas terkait lingkup pertanian, di kabupaten sampang.
d. terwujudnya pelaksanaan pembinaan kepada kelembagaan petani secara terpadu dan bersinergi antara lembaga penyuluhan dengan dinas terkait lingkup pertanian.
e. meningkatkan Kemampuan Kelembagaan Petani dalam hal pengetahuan, ketrampilan, dan sikap agar mampu mengelola usaha taninya secara mandiri serta tangguh dalam menghadapi hambatan dan permasalahan yang timbul pada waktu melaksanakan kegiatan usaha tani.
Perbup ini antara lain mengatur juga pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani; bentuk kelembagaan; penumbuhan kelembagaan petani; hak dan kewajiban; pembekuan kelembagaan; monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (Gema Ibu) Dan Pelayanan Kesehatan Hewan (Yankes) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengembangkan dan meningkatkan produksi dan produktivitas ternak sapi bali melalui kegiatan Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayanan Kesehatan Hewan (YANKES) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 42 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayanan Kesehatan Hewan (YANKES) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup; Prasarana dan Sarana; Proses Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayana Kesehatan Hewan (YANKES); Pelestrarian Fungsi Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; Penyediaan Prasarana dan Sarana, Agroinput Ternak, Pakan Ternak, Fasilitasi Kegiatan; Peran serta Pemerintah, Sektor Usaha/Swasta dan Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 36 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPAN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang perlu diberikan subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kkebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2/2011; Permentan No. 87/permentan/SR.130/12/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; dan Kepmenten No. 239/Kpts/OT.210/4/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
-
-
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN SERTA GANTI RUGI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4. Ruang Lingkup peraturan ini;
5. Tata cara persyaratan ahli fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
6. Ganti Rugi ahli fungsi lahan pertanian;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEBARAN LUAS LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. uraian sebaran luas lahan pertanian pangan berkelanjutan;
4. Ketentuan lain-lain;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2016
PUPUK - BERSUBSIDI - sektor - pertanian - kebutuhan - harga - eceran - tertinggi
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2016/14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi. Atas dasar hal-hal tersebut, dan agar dalam pelaksanaan subsidi pupuk dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Perbup Kutai Barat.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendag No. 21/M/DAG/Per/6/2008; Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No. 94/PMK.02/2011; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 669/Kpts/OT.160/5/2012; Pergub Kaltim No. 64 Tahun 2015; Kepgub Kaltim No. 521.34/K.573/2013; Perda Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi; 3. Alokasi Pupuk Bersubsidi; 4. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; 5. Pengawasan dan Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat