Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan persyaratan serta Ganti Rugi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 4. Ruang Lingkup peraturan ini; 5. Tata cara persyaratan ahli fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan; 6. Ganti Rugi ahli fungsi lahan pertanian; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat