Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3. uraian sebaran luas lahan pertanian pangan berkelanjutan; 4. Ketentuan lain-lain; 5. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat