Materi pokok : Mengubah ketentuan dalam Lampiran II romawi VIII Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 55).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat