KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPAN TELUK WONDAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang perlu diberikan subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kkebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Teluk Wondama.
- UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2/2011; Permentan No. 87/permentan/SR.130/12/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; dan Kepmenten No. 239/Kpts/OT.210/4/2003.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- -
- -
- 14 halaman
|