Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai
ABSTRAK:
A Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maka Penilaian Barang Milik Daerah Perlu Dilaksanakan Secara Efisien, Efektif, Dan Akuntabel;
B. Bahwa Dalam Rangka Menyikapi Perkembangan Kondisi Dan Praktik Tata Kelola Pemerintah Yang Baik, Diperlukan Pengaturan Khusus Mengenai Penilaian Barang Yang Belum Di Sajikan Berdasarkan Nillai Wajar Yaitu Berupa Barang Milik Daerah Yang Masih Bernilai 0 (Nol) Dan 1 (Satu);
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Seruyan Tentang Penilaiian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai.
undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang Nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011; undang-undang nomor 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016; peratturan presiden nomor 67 tahun 2005; peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016;
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PENILAIAN; BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan pedoman pemberian insentif dan/atau
tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang
melaksanakan pengelolaan Barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan kepada
Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan
Barang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif dan/atau Tunjangan
Bab III Pendanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP SISTEM APLIKASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur) menyebutkan bahwa “Terhadap barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal serta barang yang masih dalam penelusuran, telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini“;
b. bahwa pada saat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah dijumpai bahwa terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” tidak dapat ditampilkan dalam sistem aplikasi, hal ini disebabkan karena sistem aplikasi hanya dapat menampilkan kondisi Barang Milik Daerah yang terbatas pada 3 (tiga) kondisi, antara lain yaitu : kondisi baik, kondisi kurang baik dan kondisi rusak berat;
c. bahwa setelah dilakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan input data secara berulang dengan tujuan agar sistem aplikasi dapat menampilkan kondisi “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta kondisi “barang yang masih dalam penelusuran”, dalam kenyataannya ditemui kegagalan, sehingga sistem aplikasi tidak mampu dan tidak dapat menampilkan atas kondisi Barang Milik Daerah sebagaimana mestinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional untuk melakukan kebijakan strategis yaitu terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” agar dikelompokkan dan menjadi
1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan pada kondisi barang rusak berat, dengan tujuan untuk menghindari tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dipandang perlu adanya penegasan atas peristiwa konkret tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa sepanjang kondisi barang rusak berat yang ditampilkan dalam Sistem Aplikasi haruslah dibaca dan dimaknai sebagai berikut :
a. barang milik daerah yang benar-benar dalam kondisi rusak berat;
b. barang milik daerah yang merupakan barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal; dan
c. barang milik daerah yang masih dalam penelusuran.
yang kesemuanya telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 634
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan,Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah yang sudah rusak dan sudah tidak efesien lagi dalam operasional dan/ atau sudah memenuhi ketentuan dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah;
b . bahwa dalam rangka menyeragamkan langkah dan tindakan dalam penjualan, pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, perlu diatur mengenai penjualan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 102 ayat (2), Pasal 127, dan Pasal 132 ayat (3) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tal}un 2019 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa penjualan BMD, tata cara pelaksanaan pemusnahan BMD dan tata cara penghapusan BMD diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bireuen tentang Penjualan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan" Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 44 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penjualan BMD, BAB III tentang Prosedur Penjualan, BAB IV tentang Pemusnahan, BAB V tentang Penghapusan, BAB VI tentang Ketentutan Lain-Lain, BAB VII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2013
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH-sop-bmd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No. 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah BAB IV Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran, maka perlu ditetapkan standar Operasional Prosedur atau Standar Prosedur Tetap. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000. UU No. 38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016 ; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 halaman termasuk dengan lampiran.
Pengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhan No. 8 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan :
Permenhan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 47, BN.2017/No.82, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 47 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan yang yang ditetapkan oleh Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum : Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah dengan sistematika : Ketentuan Umum; Standar Barang dan Standar Kebutuhan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat