Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 47 Tahun 2021

Penjualan,Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 44 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penjualan BMD, BAB III tentang Prosedur Penjualan, BAB IV tentang Pemusnahan, BAB V tentang Penghapusan, BAB VI tentang Ketentutan Lain-Lain, BAB VII tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjualan,Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 634
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan