Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 47 Tahun 2014

KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV OBJEK PENYUSUTAN BAB V NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN BAB VI MASA MANFAAT BAB VII METODE PENYUSUTAN BAB VIII PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN BAB IX PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 47 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 21
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan