Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dinas Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahu 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Organisasi, Susunan Dan Tugas Unsur Organisasi, Tugas Kepala Dinas Sekertariat, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabta Fugsional, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Bagan Struktur Organisasi, Kepegawaian , Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
223 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kelompok Staf Ahli Walikota Semarang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan
evaluasi dan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah
yang ada khususnya Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Sekretariat Daerah;
4. Sekretariat Dprd;
5. Staf Ahli;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Eselonering;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang;
2. Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/11 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kelompok Staf Ahli Walikota Semarang.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
batrwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pererintahan Daerah provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten 4 Kota dan Peraturan Pemerintah Nmor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang pert untuk meryesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Noror 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008
Organisasi dan tata kerja inspektorat, bappeda, dan lembaga teknis daerah provinsi papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan wujud amanat rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Provinsi Papua sebagai daerah otonom, dengan kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan pemerintahan lainnya yang secara teknis dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah, perlu diadakan penataan organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua berdasarkan potensi, kebutuhan dan karakteristik daerah yang diatur dalam tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
-
-
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, LL KAB.KETAPANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai implementasinya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Staf Ahli; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2008.
15 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008
PERDA Kota Cimahi No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi
retribusi izin usaha daerah perdagangan minimum beralkohol
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meminimalisir dampak negatif dari peredaran miniman yang mengandung alkohol dan guna mempersulit wilayah/tempat peredaran mimiman beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagagan Minuman Beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Golongan Dan Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, Ketentuan Pengajuan Permohonan Izin, Masa Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Penyetoran Dan Pelaporan Retribus, Pengawasan Dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribusi, Ketentuan Biaya Pungut Dan Insentif/Uang Perangsang, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2007, maka Perangkat Daerah mengenai Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yaitu sebagai berikut: a) DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b) Dinas Pekerjaan Umum; c) Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan; d) Dinas Kehutanan; e) Dinas Pertambangan dan Energi; f) Dinas Kelautan dan Perikanan; g) Dinas Kesehatan; h) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; j) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; k) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; l) Dinas Sosial; m) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; n) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2008.
a) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2005;
b) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005;
c) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2005;
d) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005;
e) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005;
f) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2005;
g) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005;
h) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005;
i) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2005;
j) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005;
k) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005;
l) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2005;
m) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005;
n) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2005.
24 halaman; Lampiran 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mnegatur tentang Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang
masing-masing dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah, yang terdiri
atas:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum;
d. Dinas Tata Kota;
e. Dinas Pertanian;
f. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah;
g. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata;
h. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
i. Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan
j. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah diatur
dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah, perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur susunan, kedudukan dan tugas pokok Kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan yang merupakan wilayah kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan serta Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kabupaten Grobogan, yang merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten Grobogan dalam wilayah kerja Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Grobogan;
b. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Grobogan.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat