Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yaitu sebagai berikut: a) DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b) Dinas Pekerjaan Umum; c) Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan; d) Dinas Kehutanan; e) Dinas Pertambangan dan Energi; f) Dinas Kelautan dan Perikanan; g) Dinas Kesehatan; h) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; j) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; k) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; l) Dinas Sosial; m) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; n) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat