Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008

Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur susunan, kedudukan dan tugas pokok Kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan yang merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan serta Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kabupaten Grobogan, yang merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan dalam wilayah kerja Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
18 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2008
Tanggal Berlaku
18 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.4 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan