Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yg tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum; bertujuan untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar menjadi tertib dan tentram; penyelenggaraan ketibum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yg menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga diperlukan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan elaborasi pelaksanaanya;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selata; UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ; Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat kegiatanya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib, teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah. Perda ini bertujuan untuk memberikan keasadaran kepada masyarakat untuk mengubah sikaop mental sehingga terwujud kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. prinsip ketibum dan ketentraman masyarakat adalah perlindungan HAM, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, akuntabilitas, partisipatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2021
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KAB. BOYOLALI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang
dalam Pelindungan Pekeija Migran Indonesia asal Daerah
sebelum bekerja dan setelah bekeija di Daerah yang
pelaksanaan berdasarkan prinsip persamaan hak, anti
diskriminasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan
gender, serta anti perdagangan manusia;
b. bahwa penempatan Pekeija Migran asal Daerah merupakan
salah satu upaya untuk mengurangi pengangguran dan
kemiskinan, serta berpotensi dalam tumbuh kembang
wirausaha baru di Daerah, namun di sisi lain
keberadaannya membutuhkan pelindungan untuk
menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi pekeija dan keluarganya
di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Keija Indonesia Kabupaten Boyolali di
Luar Negeri, saat ini sudah tidak sesuai dengan norma,
standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekeija Migran
Indonesia Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak dna Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa; Pelaksana Penempatan PMI; Bentuk Perlindungan PMI; PMI Perseorangan; Larangan; Penyelesaian PErselisihan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan; Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin
berkembang dan kompleks beIum didukung dengan
pengaturan yang komprehensif sehingga perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar
dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal,
efektif, dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
sehingga perlu diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Terdiri dari 131 pasal 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan Dan Penyelesaian Sengketa, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah
67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah, sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif untuk menjamin ketertiban dan keterpaduan dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan; bahwa pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, untuk itu diperlukan kewenanganan pemerintah daerah, peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan Pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2018; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019; PERDA Kota Dumai No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Dumai No. 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 47 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentual pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi jasa Usaha
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP N0.51 Tahun 2002; PP No.69 Tahun 2010;.
Dalam peraturan ini diatur tentang Objek, Subjek, wajib Retribusi, dan jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi pemakaian kekayaan daerah,Retribusi pasar Grosi dan/ atau Pertokoan, Retribusi tempat Pelelangan, Retribusi terminal, Retribusi khusus tempat parkir, Retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/Villa,Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi Penyebrangan di air, Retribusi penjualan produksi usaha daerah Termasuk didalamnya mengatur tentang Tata cara perhitungan Retribusi, Prinsip dan sasaran penetapan Retribusi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Terdiri dari 57 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Pendidikan,Pendidikan Keagamaan
dan Pondok Pesantren merupakan bagian kebijakan penting
Pemerintah Daerah untuk mencerdaskan, membangun, dan
menyejahterakan kehidupan masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
berkebinekaan global, bergotong royong, bernalar kritis,
berkolaborasi, inovatif, komunikatif dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab, sehingga
pengaturanya perlu diperbaharui secara terencana, terarah,
dan berkesinambungan;
b. bahwa pengaturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti
perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maupun
perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, agar dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah
dalam mengembangkan dan memajukan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam rangka
penyelenggraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan
Pondok Pesantren maka diperlukan pengaturan yang baik dan
berdayaguna dalam penyelenggaraan Pemerintahan dibidang
pendidikan sebagai bagian dari tanggungjawab Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4769);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38
Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 514);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 953);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata KerjaInstansi Vertikal Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Pendidikan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1405);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1433);
Perda ini terdiri dari 23 Bab dan 125 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan Pendidikan, Jalur, jenjang dan jenis pendidikan, Satuan Pendidikan, Pendirian, Penggabungan, dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana dan Prasarana, Standar Nasional Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama dan Kemitraan, Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan, Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Keunggulan dan Kearifan Lokal dalam Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan dan pesantren, sistem informasi pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
63 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG (2-86/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa fungsi sistem irigasi memegang peranan sangat penting dalam usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang kegiatan pertanian dan peningkatan produktivitas hasil pertanian; bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Gunungsitoli sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 12 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Prinsip, maksud dan tujuan, Ruang Liangkup, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan tanggungjawab, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan Desa, Masyarakat Petani, Kerjasama Antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah, Kerjasama antara Pemerintah Kota Dengan Pemerintah Kabupaten, Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pengelolaan Air Irigasi, Fungsi Irigasi, Hak Penggunaan Air Untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi dan Rencana Tata Tanam, Pengaturan Air Irigasi, Penggunaan Air Untuk Keperluan Lainnya, Drainase, Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dan Sumber Air, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembangunan, Peningkatan, Pengelolaan, Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Inventarisasi Aset irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset irigasi, Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasii Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jarinan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Irigasi, Iuran Pengelolaan Irigasi, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksaanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan Peraturan Walikota;
Pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan keberlanjutan Sistem Irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak rakyat atas air diatur dengan Peraturan Walikota
Penggunaan air irigasi untuk tanaman industri yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur oleh Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemberian izin diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan sempadan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan aset irigasi diatur dengan Peraturan Walikota.
58 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 11 Tahun 2015 ttg Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia, bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul belum seluruhnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama dan setara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara BAB I dan BAB II ditambah BAB baru yakni BAB IA, Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A, Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan 2B, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 19 dihapus, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 dihapus, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh pada BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A, Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2020
: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.241.843.665.826,00 bertambah sebesar Rp.702.684.810.144,00 sehingga menjadi Rp.2.944.528.475.970,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1. Semula Rp. 2.165.586.622.026,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 81.978.861.880, 00 Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.247.565.483.906,00 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp. 2.241.843.665.826,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 702.684.810.144,00 Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.944.528.475.970,00 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp. 88.432.043.800,00 b) Bertambah/(berkurang) Rp. 620.705.948.264,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 709.137.992.064,00 2. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp. 12.175.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 12.175.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp. 696.962.992.064,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang dijamin hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan hukum tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 83 Tahun 2008; PP Nomor 42 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2015; PermenkumHAM Nomor 1 Tahun 2018; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini memuat tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penanganan Bantuan Hukum; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat