Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Prinsip, maksud dan tujuan, Ruang Liangkup, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan tanggungjawab, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan Desa, Masyarakat Petani, Kerjasama Antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah, Kerjasama antara Pemerintah Kota Dengan Pemerintah Kabupaten, Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pengelolaan Air Irigasi, Fungsi Irigasi, Hak Penggunaan Air Untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi dan Rencana Tata Tanam, Pengaturan Air Irigasi, Penggunaan Air Untuk Keperluan Lainnya, Drainase, Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dan Sumber Air, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembangunan, Peningkatan, Pengelolaan, Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Inventarisasi Aset irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset irigasi, Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasii Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jarinan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Irigasi, Iuran Pengelolaan Irigasi, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat