Dalam peraturan ini diatur tentang Objek, Subjek, wajib Retribusi, dan jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi pemakaian kekayaan daerah,Retribusi pasar Grosi dan/ atau Pertokoan, Retribusi tempat Pelelangan, Retribusi terminal, Retribusi khusus tempat parkir, Retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/Villa,Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi Penyebrangan di air, Retribusi penjualan produksi usaha daerah Termasuk didalamnya mengatur tentang Tata cara perhitungan Retribusi, Prinsip dan sasaran penetapan Retribusi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat