Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Objek, Subjek, wajib Retribusi, dan jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi pemakaian kekayaan daerah,Retribusi pasar Grosi dan/ atau Pertokoan, Retribusi tempat Pelelangan, Retribusi terminal, Retribusi khusus tempat parkir, Retribusi tempat penginapan/ pesanggrahan/Villa,Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi Penyebrangan di air, Retribusi penjualan produksi usaha daerah Termasuk didalamnya mengatur tentang Tata cara perhitungan Retribusi, Prinsip dan sasaran penetapan Retribusi dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2021
Sumber
LD/03/2021
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan