Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini memuat tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penanganan Bantuan Hukum; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat