Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
- Setiap orang dijamin hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan hukum tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
- Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 83 Tahun 2008; PP Nomor 42 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2015; PermenkumHAM Nomor 1 Tahun 2018; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini memuat tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penanganan Bantuan Hukum; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
- 20 halaman
|