ABSTRAK: |
- a. bahwa Penyelenggaraan Pendidikan,Pendidikan Keagamaan
dan Pondok Pesantren merupakan bagian kebijakan penting
Pemerintah Daerah untuk mencerdaskan, membangun, dan
menyejahterakan kehidupan masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
berkebinekaan global, bergotong royong, bernalar kritis,
berkolaborasi, inovatif, komunikatif dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab, sehingga
pengaturanya perlu diperbaharui secara terencana, terarah,
dan berkesinambungan;
b. bahwa pengaturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti
perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maupun
perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, agar dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah
dalam mengembangkan dan memajukan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam rangka
penyelenggraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan
Pondok Pesantren maka diperlukan pengaturan yang baik dan
berdayaguna dalam penyelenggaraan Pemerintahan dibidang
pendidikan sebagai bagian dari tanggungjawab Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren;
- Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4769);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38
Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 514);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 953);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata KerjaInstansi Vertikal Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Pendidikan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1405);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1433);
- Perda ini terdiri dari 23 Bab dan 125 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan Pendidikan, Jalur, jenjang dan jenis pendidikan, Satuan Pendidikan, Pendirian, Penggabungan, dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana dan Prasarana, Standar Nasional Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama dan Kemitraan, Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan, Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Keunggulan dan Kearifan Lokal dalam Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan dan pesantren, sistem informasi pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pembinaan dan pengawasan.
|