Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam usaha pengembangan pelayanan usaha rekreasi dan hiburan umum yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya serta usaha rekreasi dan hiburan umum pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan rekreasi dan hiburan umum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis usaha rekreasi dan hiburan yang termasuk dalam regulasi, seperti taman hiburan, bioskop, dan tempat permainan. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen yang diperlukan, lokasi usaha, dan kelayakan sarana-prasarana. Mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, termasuk pencabutan izin usaha. Mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah serta upaya pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan usaha rekreasi dan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001, kewenangan dibidang Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertibnya pelaksanaan Pembangunan, maka perlu ditetapkan dasar hukum Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 3. KETENTUAN PERIZINAN; 4. SYARAT – SYARAT PEMBERIAN IZIN; 5. JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IZIN; 6. TANGGUNG JAWAB; 7. PRINSIP DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 8.GOLONGAN DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN RESTRIBUSI; 10. PEMBINAAN; 11. PENGAWASAN PENERBITAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI; 12. WILAYAH PEMUNGUTAN; 13.SANKSI ADMINISTRASI; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 767 Tahun 2009 tentang Pembatalan Perda No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan, sejalan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu memperbaharui perda tersebut untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian izin pendirian dan pembongkaran bangunan dalam Kota Palembang, disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dewasa ini, perlu menetapkan pengaturan pemberian izin mendirikan bangunan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini antara lain: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 50 Tahun 1986; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, izin mendirikan bangunan, ketentuan teknis mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi dan perpanjangan sertifikat laik fungsi, ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten bengkayang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Pasar-Pasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan,perkembangan dan kemajuan pembangunan daerah sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Pasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahu 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; BAB IV Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB V Subyek Retribusi Dan Obyek Retribusi; BAB VI Penarikan Retribusi; BAB VII Struktur Dan Besarnya Retribusi; BAB VIII Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Dan Pemungutan Retribusi; BAB IX Tata Cara Pembayaran; BAB X Sanksi Administrasi; BAB XI Keberatan; BAB XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Pengawasan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
10 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2010
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peningkatan kegiatan usaha, guna mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan,untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup serta
menjamin kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, perlu diatur dengan pemberian Izin Gangguan.
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,mengamanatkan penetapan izin gangguan dengan peraturan daerah.
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 22 Tahun 1991 tentang Tata Cara dan Retribusi Bagi Perusahaan Yang Harus Memiliki Ijin Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Kreteria Gangguan
Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan aset daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan daerah yang mempunyai peran dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai dasar hukum dalam pemungutan retribusi pasar telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar, namun sejalan dengan perkembangan keadaan Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi khususnya menyangkut struktur dan besarnya tarif retribusi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010
Dalam PERDA ini diatur atas jasa pelayanan dan penggunaan/pemanfaatan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 dicabut
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan potensi yang dimiliki daerah; bahwa besarnya Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan laju inflasi dan peningkatan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diubah; bahwa sehubungan dengan diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang nomor 29 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Negara (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembar Negara Nomor 3629);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4140);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari nomor 16 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai daerah otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari tahun 2000 nomor 64);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dalam Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2006, Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian, pengawasan lingkungan, dan kepastian hukum kegiatan usaha serta kelestarian Burung Walet, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 tahun 1982, UU No.5 Tahun 1990, UU No.10 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.45 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; maksud dan tujuan; Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Ketentuan Perubahan; Pelaksanaan Pengelolaan; Kewajiban dan larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas baru berupa bangunan, sarana-prasarana dan alat-alat kesehatan serta jenis-jenis pelayanan baru;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang diatur dalam Perauran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menutup sebagian
biaya operasional yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan kondisi masyarakat, disamping adanya jenis pelayanan kesehatan yang baru maka perlu segera ditetapkan tarifnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam bentuk Pelayanan Rawat Jalan,
Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care), Pelayanan medis, Tindakan Medis Operatif, Tindakan Medis Non Operatif, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental, Pelayanan Medis Gigi dan Mulut, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Konsultasi khusus, Pelayanan Medico Legal dan Pemulasaraan/ perawatan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam pengembangan pelayanan Usaha Hotel dan Penginapan yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya, serta Usaha Hotel dan Penginapan pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan Usaha Hotel dan Penginapan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Hotel dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur untuk mendapatkan izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kriteria dan standar yang harus dipenuhi oleh hotel dan penginapan, termasuk fasilitas, keamanan, kebersihan, dan layanan. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional hotel dan penginapan, serta sanksi bagi yang melanggar peraturan. Dan mengatur menegenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
18 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat