Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; BAB IV Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB V Subyek Retribusi Dan Obyek Retribusi; BAB VI Penarikan Retribusi; BAB VII Struktur Dan Besarnya Retribusi; BAB VIII Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Dan Pemungutan Retribusi; BAB IX Tata Cara Pembayaran; BAB X Sanksi Administrasi; BAB XI Keberatan; BAB XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Pengawasan; BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. BENGKAYANG: 12 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan