Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2010

IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Objek dan Subjek BAB III Kreteria Gangguan Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
19 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan