Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Perbup tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 20 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II DANA BAGI HASIL; Bab III Pengalokasian Pajak Daerah; Bab IV Pengalokasian Retribusi Daerah; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Karo No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabanjahe berdasarkan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya atas jasa layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan oleh karena
itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, maka Retribusi pelayanan kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus, kecuali untuk pelayanan kesehatan untuk kelas III; dalam Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan terdapat penambahan objek retribusi dan juga terhadap beberapa objek retribusi perlu dilakukan perubahan tarif sesuai dengan perkembangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 tahun 2012.
Jenis Retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang, Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak, khususnya terhadap pajak Restoran sesuai dengan kondisi perekonomian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraj a Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I[ di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi
di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
retribusi - perpanjangan izin - Tenaga kerja asing
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PPU no 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan
mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui
optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah;
b. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik
dan kemandirian daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, retribusi daerah dan besarnya tarif retribusi
perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan
dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU no 7 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 97 tahun 2012
Perpanjangan Izin Mernpekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian IMTA yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada
Pemberi Kerja TKA. akan tetapi Pemberi Kerja TKA tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayarkan dimuka. Besarnya tarif Retribusi dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi. Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
-
Peraturan Bupating PPU tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi Instansi Pemungut
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.104, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa pengelolaan Terminal Tipe B telah menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi serta adanya obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi yang baru maka perlu melakukan penyesuaian dengan perubahan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD NO. 3, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk menerbitkan Izin Gangguan terhadap tempat usaha/kegiatan;
Dasar Hukum Peraturan : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PERDA Kab. Magelang No. 7 Tahun 2008, PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Ini menghapus ketentuan terkait izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 diminta segera melakukan pencabutan Qanun terkait Izin Gangguan Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat investasi di daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie No. 32 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 di cabut
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 110 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
Jenis Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Seruyan. Sesuai Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kabupaten Seruyan telah menetapkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, pada Bagian Pertama Retribusi Pelayanan
Kesehatan perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan
indek harga dan perkembangan ekonomi dalam rangka
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dengan mendayagunakan sarana dan
prasarana kesehatan daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV
KEBERATAN;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVIII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
PELAKSANA DAN PENGAWASAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
PENYIDIKAN;
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor 22 Seri C
)
dinyatakan tidak berlaku.
103 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2018 / No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6315 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah maka beberapa pasal dalam Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dihapus, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
peraturan ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 mengenai pajak-pajak daerah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pajak daerah yang dikenakan, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, ketentuan pembayaran dan penagihan, sanksi dan pinalti, serta perubahan atau penyesuaian. perubahan ketiga ini bertujuan untuk memperbarui, menyempurnakan, atau menyesuaikan peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan situasi dan kebutuhan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK – PAJAK DAERAH
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat