Perpanjangan Izin Mernpekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian IMTA yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA. akan tetapi Pemberi Kerja TKA tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayarkan dimuka. Besarnya tarif Retribusi dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi. Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat