Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERUBAHAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD..No.215.2015/NOREG 4.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan status kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut yaitu menyisipkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (1), Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 89. Menyisipkan 1 pasal yaitu Pasal 80A dan 98 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tabalong No. 3 Tahun 2016 tentang Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keselarasan dan efektivitas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu disusun Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat
Perintah Membayar (SPM) terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a periu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2014;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM);Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo dalam modal saham PT. Bank Jambi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Adiputra Parlindungan Nomor 6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Jambi yang kemudian disempurnakan melalui Akte Notaris Habro Poerwanto Nomor 70 tanggal 12 Oktober 1959 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor J.A/5/115/8 tanggal 6 November 1959.
Jumlah penyertaan modal Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi dalam bentuk aset dan uang adalah sebesar Rp30.008.055.000,00, dan besar investasi yang dianggarkan setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tebo ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT. Bank Jambi dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014, PERBUP No. 38 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp932.351.643.196,00 bertambah sejumlah Rp167.919.212.369,00 sehingga menjadi Rp1.100.270.855.563,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 5, BN 2015/ NO 517; PERATURAN.GO.ID : 34 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2015
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Kota Di Wilayah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Kota Di Wilayah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bombana No. 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe B Dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
PERBUP Kab. Bombana No. 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Tipe A Dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Kecamatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Kabupaten Bombana
perlu menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Kecamatan lingkup Pemeintah Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATAKERJA
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tercapainya pelaksanaan penggunaan
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara Tahun 2015 yang efektif, efisien dan
terarah, perlu diatur adanya Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Konawe
Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati Konawe. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaga Negara Tahun 2004
Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
tentang Kode Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2014 Nomor 135).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Sleman No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mencabut :
PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.2.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat