Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp932.351.643.196,00 bertambah sejumlah Rp167.919.212.369,00 sehingga menjadi Rp1.100.270.855.563,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat