Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2015

Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM);Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Tanggal Berlaku
30 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 3 Tahun 2016 tentang Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan