Peraturan ini memuat tentang Standarisasi Dokumen Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang meliputi: Ketentuan Umum; Standarisasi Dokumen Pengajuan SPM; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat