kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - dinas - lingkungan - hidup
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BD 2021/120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 1390 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya telah terbit Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenlhk No. P.74/Menlhk/ setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, UPTD, Bagan Struktur Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
54 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Gurbenur Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu diatur dengan Peraturan Gurbenur tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan urainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
117 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 120 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan
penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/54/DS-BDR/III/2022 dan Nomor 146.3/47/KD-TA/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa sepakat bahawa garis batas desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 3° 59’ 43.603” LS dan 116° 7’ 45.391” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 12 dengan titik koordinat 3° 58’ 51.869” LS dan 116° 8’ 31.533” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) danPasal 97 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian,Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desadi Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 77 Tahun 2018;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 115 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PEMBAGIAN,PENETAPAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2023.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENGALOKASIAN ADD;
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN;
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
PENGGUNAAN ADD;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun Pajak 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi; bahwa dalam rangka mendorong kesadaran Wajib Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam
membayar Pajak, maka dipandang perlu memberikan
stimulus sebagai perangsang bagi Wajib Pajak dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
Pajak 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 105 Tahun 2021 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 120 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, perlu menata kembali organisasi
dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Boyolali; bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2018
tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2018 dicabut.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan proses pemindahtanganan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan kembali dengan menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2017; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
20 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 120, BN 2020/ NO 31; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat