Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau laut Kepulauan pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa sepakat bahawa garis batas desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 3° 59’ 43.603” LS dan 116° 7’ 45.391” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 12 dengan titik koordinat 3° 58’ 51.869” LS dan 116° 8’ 31.533” BT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat