Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap, perlu untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap yaitu tentang tarif pajak, Besarnya tarif Pajama Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tarif Pajak Air Tanah, Objek pajak Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan dan NPOPTKP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6),
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa penduduk Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan Dan seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan pertambahan populasi lanjut usia Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU No. 13 Tahun 1998 maka perlu menetapkan Perda tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permensos No. 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Penyelenggaraan Kabupaten Ramah Lanjut Usia, Rumah Singgah Lanjut Usia, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa
merupakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban
yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Kepala
Desa,
Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa guna mewujudkan nilainilai
keadilan dan kepastian hukum serta
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pemerintahan Desa, pembinaan masyarakat Desa,
dan pelayanan publik bagi masyarakat Desa
secara profesional, efisien dan efektif, terbuka,
dan bertanggungjawab, diperlukan peraturan
yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Bone yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan Desa perlu untuk disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang
lebih tinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2091);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1409);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 158);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1222);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
53);
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
359);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 89);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun
2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di
Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
661);
29. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun
2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
30. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1569);
31. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1633);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1496);
33. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pendaftaran,
Pendataan
dan
Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan,
dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan
Usaha Milik Desa /Badan Usaha Milik Desa
Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 252);
34. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan
Pembangunan Perdesaan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 307);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 09);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III
PEMERINTAHAN DESA BAB IV
PEMERINTAH DESA BAB V
PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB VI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAB VII
MUSYAWARAH DESA BAB VIII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAB IX
PERATURAN DI DESA BAB X
KEUANGAN DESA BAB XI
PENGELOLAAN ASET DESA BAB XII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA BAB XIII
KERJA SAMA DESA BAB XIV
BADAN USAHA MILIK DESA BAB XV
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH CAMAT BAB XVII
KETENTUAN SANKSI BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2021
143
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 Nomor 85; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor 128/PUU-XIU /2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Th. 2008; UU No. 6 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 43 Th. 2014 std terakhir dengan PP No. 11 Th. 2019; PP No. 60 Th. 2014 stdd PP No. 22 Th. 2015; PP No. 12 Th. 2017; Permendagri No. 110 Th. 2016; Permendagri No. 83 Th, 2015 stdd Permendagri No. 67 Th. 2017; Permendagri No. 112 Th. 2014 std terakhir dengan Permendagri No. 72 Th. 2020;
PERDA ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Perda No. 2 Th. 2016, yaitu ayat (1) Pasal 3 diubah; ayat (2) huruf c Pasal 43 dihapus; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 diubah; Pasal 47 dan Pasal 48, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 47 A; Pasal 53 huruf c diubah; Pasal 54 diubah; Pasal 55 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Pasal 56 diubah; Pasal 58 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 58A dan 58B; Pasal 59 diubah; Pasal 61 huruf h dihapus; ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 62A; Pasal 67 diubah; Pasal 68 diubah; Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 68A, Pasal 68B dan Pasal 68C; ayat (1) Pasal 70 diubah; Pasal 75 dihapus; Pasal 84 huruf g dihapus; Pasal 87 diubah; ayat (2) dan ayat (4) Pasal 94 diubah; Pasal 136 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; Pasal 143 dihapus; ayat (1) Pasal 148 diubah; Pasal 211 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
PERDA ini mengubah Perda No. 2 Th. 2016
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa
31 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan ketahanan dan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah NTT dalam industri perbankan nasional dan meningkatkan peranan PT. Bank Pembangunan Daearah NTT dalam mendorong pertumbuhan pereonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT; bahwa sehubungan dengan berakhirnya periodesasi tahapan penyertaan modal daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyertaan Moda Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Moda Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa untuk memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka diperlukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI tahun 1945; UU No.64 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; dan Perda Provinsi NTT No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi NTT No.13 Tahun 2013.
Materi yang diatur adalah Penambahan 1 ayat pada Pasal 5 dan penambahan 2 ayat pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)
6 halaman; Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun. anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Langkat No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Langkat No. 3 Tahun 2020
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2020 diatur Dengan Peraturan Bupati
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali
diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun
2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dasar peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020
peraturan daerah ini mengatur mengenai pertanggungawaban pelaksanaan APBD TA 2020 yang memuat : a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
jumlah 16 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2021
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang syah dan merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam pengembalian kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012; PNPANRB No. 48 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA KEARSIPAN No. 14 Tahun 2012; PERATURAN KEPALA KEARSIPAN NASIONAL No. 24 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERDA KAB. DELI SERDANG No. 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan dan Penetapan Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Lembaga Kearsipan Daerah, Pengembangan SDM, Perasarana dan Sarana, Sosialisasi Kerasipan, Pengamanan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasama atar Daerah, Pendanaan dan Pembiayaan, Layanan Kearsipan, Pengendalian dan Pengawasan, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Ketentuan Larangan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
32 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat