Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PEMERINTAHAN DESA BAB IV PEMERINTAH DESA BAB V PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB VI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAB VII MUSYAWARAH DESA BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAB IX PERATURAN DI DESA BAB X KEUANGAN DESA BAB XI PENGELOLAAN ASET DESA BAB XII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA BAB XIII KERJA SAMA DESA BAB XIV BADAN USAHA MILIK DESA BAB XV LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH CAMAT BAB XVII KETENTUAN SANKSI BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
28 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2021
Tanggal Berlaku
28 Juli 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan