Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Perda No. 2 Th. 2016, yaitu ayat (1) Pasal 3 diubah; ayat (2) huruf c Pasal 43 dihapus; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 diubah; Pasal 47 dan Pasal 48, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 47 A; Pasal 53 huruf c diubah; Pasal 54 diubah; Pasal 55 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Pasal 56 diubah; Pasal 58 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 58A dan 58B; Pasal 59 diubah; Pasal 61 huruf h dihapus; ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 62A; Pasal 67 diubah; Pasal 68 diubah; Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 68A, Pasal 68B dan Pasal 68C; ayat (1) Pasal 70 diubah; Pasal 75 dihapus; Pasal 84 huruf g dihapus; Pasal 87 diubah; ayat (2) dan ayat (4) Pasal 94 diubah; Pasal 136 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; Pasal 143 dihapus; ayat (1) Pasal 148 diubah; Pasal 211 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 Nomor 85; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 86
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 111 kali

STATUS PERATURAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan