Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan dan Penetapan Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Lembaga Kearsipan Daerah, Pengembangan SDM, Perasarana dan Sarana, Sosialisasi Kerasipan, Pengamanan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasama atar Daerah, Pendanaan dan Pembiayaan, Layanan Kearsipan, Pengendalian dan Pengawasan, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Ketentuan Larangan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat