desa - pembentukan desa soana masugi, desa tongute ternate asal, desa ake boso dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang desa soana masugi, desa tongute ternate asal, desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana yang kalimat diatas dan berdasarkan criteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial buda, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
8 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR
9 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi dinas daerah, diperlukan adanya
penyesuaian dan penyelarasan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 9 Tahun 2003
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun 2007
8. Permendagri No. 57 Tahun 2007
9. Permendagri No. 53 Tahun 2011
10. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko no. 9 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten mukomuko. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah dan diantara Angka 5) dan Angka 6) disisipkan Angka 5a), 2. Ketentuan Pasal 9 diubah dan Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati
perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat
menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
Maros, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor
19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
07 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Maros yang dalam perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan
kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19) perlu
diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua SALINAN atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAROS
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2012
desa - pembentukan desa gamsida, desa ngalo-ngalo dan desa tuguaer di kecamatan ibu selatan kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daearah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada Kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa,
dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ib Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimanan tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masingmasing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Peraturan daerah Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di
Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
10 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsipprinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan adanya penataan Wilayah Desa yang memiliki rentang kendali dari Ibu Kota Kecamatan dalam prinsip penyelengaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyrakat dalam Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu melakukan Perubahan Pembentukan Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 20 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan 2B; Pasal 3, Pasal 11 ayat (1); Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A; Ketentuan Pasal 12 diubah; Pasal 15; Pasal 16 ayat (1); Ketentuan Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A; dan Ketentuan Pasal 17 diubah.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2012
desa - pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentkan Desa Sidodadi dan Desa Air Panas di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa sidodadi dan desa air panas kecamatan sahu timur Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa sidodadi dan desa air panas perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa sidodadi dan air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemerakan; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMANFAATAN DAN ATAU PEMUNGUTAN KAYU RAKYAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 8 tahun 2011 tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat
ABSTRAK:
dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas kayu yang merupakan asset privat dan mendorong semangat pembangunan kehutanan berbasis masyarakat serta memberikan kemudahan dalam pelayanan, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 41 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2004
6. PP No. 62 Tahun 1998
7. PP No. 6 Tahun 2007
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Peraturan Menhut No P.26/Menhut-II/2006
10. Peraturan Menhut No. P.51/Menhut-III/2006
11. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
12. Peraturan menhut No. P.14/Menhut-II/2011
13. Permendagri No. 53 tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 8 tahun 2011 tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan diantara Angka 7 dan Angka 8 disisipkan Angka 7a, 2. Ketentuan Pasal 2, 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c, 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus, 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, 6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan beberapa pasal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012
Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi dan tata kerja tiga (3) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENKES No. 1045/Menkes/PER/XI/2006; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. Hk/03.05/III/765/2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 10 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 06) beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Palisi Pamong Praja.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59, l Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan j Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri jSipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara! Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 401m sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia ·Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Palisi Pamong Praja · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Palisi Pamong Praja.
Satpol PP merupakan bagian dari perangkat daerah di bidang penegakan peraturan daerah, .ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP dipimpin seorang kepala satuan dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun
2002 tentang Susunan · Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja · Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2002 Nomor 2/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat