Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2012

Perubahan Keempat atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 20 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
19 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan