pembentukan-kecamatan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsipprinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan adanya penataan Wilayah Desa yang memiliki rentang kendali dari Ibu Kota Kecamatan dalam prinsip penyelengaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyrakat dalam Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu melakukan Perubahan Pembentukan Kecamatan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 20 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan 2B; Pasal 3, Pasal 11 ayat (1); Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A; Ketentuan Pasal 12 diubah; Pasal 15; Pasal 16 ayat (1); Ketentuan Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A; dan Ketentuan Pasal 17 diubah.
- 10 halaman
|