ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang desa soana masugi, desa tongute ternate asal, desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana yang kalimat diatas dan berdasarkan criteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial buda, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
|