Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 8 tahun 2011 tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan diantara Angka 7 dan Angka 8 disisipkan Angka 7a, 2. Ketentuan Pasal 2, 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c, 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus, 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, 6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan beberapa pasal lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat