Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran dan Belanja Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran berupa pergeseran antar rincian Obyek
dalam obyek berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis
belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2008.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Pati, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pati dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008 terjadi penggeseran anggaran ; bahwa berdasarkan pasal 160 Peraturan Menteri dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan program dan kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008 pada SKPD Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Pati, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2008
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti pemberian dana Bantuan Pelayanan
Pendidikan Gratis, Program Pelayanan Kesehatan Gratis, dan Bantuan
kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM untuk Nelayan Tahun Anggaran
2008 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputuasan
Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing nomor 2706/VII/Tahun 2008,
20707 /Vll/Tahun 2008 dan 2858/VII/Tahun 2008, maka dalam rangka
pelaksanaannya, dana bantuan dimaksud perlu dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
atau dalam Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Penjabaran APBD
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa dana bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Bupati Luwu Utara
tentang Penjabaran APBD Luwu Utara, sernentara kegiatan dimaksud telah
sangat rnendesak untuk dilaksanakan, rnaka dengan mendahului
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
-Utara Tahun Anggaran 2008 perlu rnelakukan Perubahan terhadap
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Kabupaten
Dati II Luwu Utara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang- Undang Nornor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nornor 68, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
Halaman 1
t ,
',
..
' II
3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bnagunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593);
Halaman Z
. '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomomr 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
-,
I
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Imformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
Hnln111n11 3
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
Memperhatikan:
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2706/VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Gubemur Sulawesi Sela tan Nomor 2707 /VII/Tahun 2008
tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Pendidikan Gratis bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan;
3. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2858/VIl/Tahun 2008
tentang Pemberian Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dalarn
Rangka Bantuan Kepada Nelayan atas Selisih Harga BBM (Solar) Tahun
Anggaran 2008.
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
ANGGARAN 2008
Pasal 1
Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Pendapatan
a. Semula
Rp. 420.248.484.000,00
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 429.607.332.300,00
2. Belanja
a. Semula
Rp. 442.832.180.265,02
b. Bertambah
Rp. 9.358.848.300,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp. 452.191.028.562,02
(Defisit) setelah Perubahan
Rp. (22.583.696.265,02)
3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 22.583.696.265,02
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. (0,00)
Pasal 2
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dirinci Iebih lanjut pada Lampiran peraturan
ini
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan
ini.
Pasal 3
Pcrubahan Penjabaran APBD scbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
2 akan clisesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 dan
atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran
2008.
Pasal 4
Pcraturan ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang Dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam tangka perencanaan dan pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 agar dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku perlu ditetapkan standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium, Harga Pengadaan Barang, dan Biaya Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009 dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nome 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/MK.02/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya egiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang dan Biaya Pemeliharan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2009 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2008
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan
Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007,
maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bantaeng tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2007 sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2007;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 104 -
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 105 -
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
12. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 106 -
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 107 -
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 108 -
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor
23);
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 2 Tahun
2007 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2007;
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun
2007 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2007;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
NOMOR 20 TAHUN 2008
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008 masih dalam proses penyusunan dan pembahasan serta akan dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sehingga tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya mendesak dan segera harus dikeluarkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan APBD-P Tahun Anggaran 2008 adalah untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung SKPD yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda/dihindari, meliputi kegiatan pelaksanaan PON XVII, PILKADA dan kegiatan TMMD. Pengeluaran daerah telah masuk dalam APBD murni Tahun 2008 SKPD DIKLUSPORA dan BAPEMAS namun mengalami pergeseran ke SKPD BPKD. Pergeseran ditetapkan dalam APBD-P Tahun 2008. Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.13 Tahun 2006.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2008
apbd - KODIFIKASI, KLASIFIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2008/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan Dan Penganggaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi di bidang
perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah perlu menetapkan kodifikasi, klasifikasi
perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kodifikasi dan klasifikasi, Kodifikasi dan klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran APBD serta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2007 dicabut.
97 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbub Kediri No 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 21 Tahun 2004 Juncto Perda Kab Kediri No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 dan sesuai Berita Acara Rapat Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kediri tanggal 30 Mei 2008 Nomor 092/198/418.3 l/2008 serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juli 2008 Nomor 900/1570/418 32/2008 perihal Sewa Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kediri, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2 Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor3630;
3 Unclang-Unclang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan -Lembaran Negara Nomor 3851);
4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
5 Unclang-Unclang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan clan Kedudukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor4310);
6 'Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pernbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
8 Undang-Unclang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9 Unclang-Unclang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10 Unclang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4569);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
J 5 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2008;
18 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004
Nomor 16 seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32);
19 Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nornor 15 Tahun 2006 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan keseragaman kode rekening dan uraian,
maka perlu dilakukan penataan kode rekening Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Peraturan Bupati
Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerlntah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat