Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008 pada SKPD Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Pati, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2008
Sumber
BD.2008/99
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan